NU Sulsel Himbau Salat Idul Fitri di Rumah, Gubernur: Penyebaran Covid Masih Tinggi

MAKASSAR, KILOMETER40.COM– Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Selatan mengimbau kepada seluruh warga nahdliyin untuk melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1441 Hijriah ini di kediaman masing-masing. 

Ketua Tanfidziah PWNU Sulsel, KH. Hamzah Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa imbuan untuk beribadah di rumah salat Idulfitri dilakukan lantaran saat ini kondisi di Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar masih dalam zona merah penyebaran virus korona atau covid

“Kondisi penularan covid-19 di Wilayah kita khususnya di Makassar sampai saat ini masih saja dalam kategori zona merah dan bisa membahayakan jiwa manusia,” jelasnya. 

Dengan mempertimbangkan hal itu maka PWNU Sulsel mengeluarkan imbauan, melalui Surat Edaran PBNU Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020 terkait pelaksanaan shalat Tarawih dan Idul Fitri di tengah pandemi virus korona (covid-19). 

“Karena masih ada unsur ghuror, unsur bahaya, dan unsur bahaya itulah yang harus dihindari,” Katanya dilansir dari medcom.

Oleh karena itu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan atau membahayakan masyarakat khususnya warga Nahdliyin karena virus korona, maka diimbau untuk tidak berkumpul. Termasuk diimbau tidak mudik dan membatasi silaturahmi. 
Pandangan NU ini, katanya masih bisa berubah sesuai dengan kondisi keamanan masyarakat. Sehingga, NU memandang perlunya ada koordinasi antara  pemda (pemerintah daerah) dengan para ulama di daerah masing-masing untuk berembuk guna membicarakan dan menyampaikan secara langsung kondisi daerahnya.

“Jadi perlu tetap dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat,” jelasnya. 

Senada dengan PWNU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta seluruh masyarakat melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona.
 
“Hasil kesepakatan rapat tadi, Lebaran atau salat Idulfitri tahun ini dilaksanakan di rumah,” kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/5/2020).
 
Keputusan ini diambil lantaran menurut data dari Badan Intelijen Negara (BIN), kasus atau penyebaran virus korona di Sulawesi Selatan masih akan meningkat, khususnya menjelang Idulfitri. Sehingga, masyarakat diminta mematuhi hasil keputusan ini.(*)

Leave a Reply