Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi

JAKARTA, KILOMETER40.COM– Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi pada Selasa (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menyebut penangkapan kliennya karena mengkritisi pemerintah.

“Alasannya karena beliau di ceramahnya malam Ahad (17/5) mengkritisi penguasa,” kata Aziz saat dihubungi Republika, Selasa (19/5/2020).

Saat ini tim pengacara masih mendampingi Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Namun, dia menjelaskan, Habib Bahar telah ditahan.

Habib Bahar dijemput sekitar pukul 02.00 WIB di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dia mengeklaim Habib Bahar dijemput oleh ratusan personel kepolisian dari Polda Jawa Barat (Jabar).

“Habib Bahar dijemput oleh personel dari Kemenkumham didampingi ratusan polisi bersenjata lengkap dari Polda Jabar dengan sebelumnya diinfokan ke tim pengacara sehingga didampingi juga oleh tim pengacara. Kemudian, beliau dibawa ke Lapas Gunung Sindur,” kata dia.

Terpisah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pencabutan pemberian izin asimilasi di rumah terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith.

Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

“Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis.

Adapun pencabutan SK asimiliasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong. Reynhard mengatakan saat ini Bahar Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.

Sebelumnya, Bahar Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Leave a Reply