KILOMETER40.COM– Sebuah video viral menggambarkan jenazah Anak Buah Kapal atau ABK Indonesia di Kapal China dibuang ke laut.
Bahkan video tersebut tengah ramai diberitakan di media Korea Selatan.
Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memberikan penjelasan.
Bahwa jika ABK meninggal di kapal salah satu penanganannya dengan dilarung ke laut.
Namun, tetap diselidiki kematian ABK tersebut.
Seperti ABK yang dilarung di kapal China yang tengah viral saat ini.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kemenhub, Capt. Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia, di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar?
Capt. Sudiono menjelaskan, bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam beberapa aturan.
Seperti ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976
2 July 2009 mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22) concerning Guidelines on provision of financial security in case of abandonment of seafarers and of IMO resolution A.931(22) concerning Guidelines on shipowners’ responsibilities in respect of contractual claims for personal injury to or death of seafarers.
“Ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut,” kata Capt. Sudiono, di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
“Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya. Serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut,” kata Capt. Sudiono.
Selanjutnya, Capt. Sudiono menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.
Selain dilarung ke laut, lanjutnya, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer, sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer).
Atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.(*)
Leave a Reply