GOWA, KILOMETER40.COM– Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per tanggal 22 April 2020 lalu segera dilakukan Senin 4 Mei 2020, besok.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan kebijakan PSBB tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.
Dalam pemaparannya, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa ini menjelaskan pokok-pokok penting ketika penerapan PSBB di Gowa.
“ Ketika penerapan PSBB di Gowa selain pembatasan yang dapat dilakukan dan tidak sesuai aturan, yang tidak kalah penting pengamanan PSBB dan jaring pengaman sosial,” jelas Adnan.
Dikatakan Adnan, data penerima bantuan yang akan disalurkan sebanyak 98.786 KK terdiri dari data miskin DTKS dan data yang terdampak covid-19 namun tidak masuk dalam daftar DTKS.
“Kami mau seluruh bantuan yang akan disalurkan ke masyarakat itu bisa sampai dulu baru kita PSBB, karena yang kita inginkan masyarakat bisa betul-betul tiggal di rumah tanpa mengeluhkan masalah pangan,” tegas orang nomor satu di Gowa itu.
Adnan bahkan mempersiapkan call centre bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan namun tidak terdata yakni (0822-5280-4464 dan 0813-4006-4041) atau di Kantor Polsek/Koramil setiap kecamatan dengan membawa dentitas diri KTP dan KK Gowa.
Sementara bagi yang berdomisili di Gowa namun tidak memiliki identitas Gowa, pihaknya juga menyediakan dapur umum di setiap kecamatan yang akan memberikan makanan buka puasa selama ramadan ini.
” Bagi yang belum terdata silahkan hubungi hotline tersebut dan bawa identitas diri. Nantinya petugas akan mengkroscek jika layak maka akan diberikan.”kata Adnan.(*)
Leave a Reply