Banding Diterima, Eks Ketua PPP Berpeluang Bebas Pekan Depan

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ketika sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.|int

JAKARTA, KILOMETER40.COM– Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy (Romi). Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding,” ujar petikan tersebut yang dikonfirmasi ke pengacara Romi, Maqdir Ismail, Kamis, 23 April 2020.

Vonis ini lebih rendah daripada putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada Romahurmuziy dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kemungkinan besar keluar dari penjara minggu depan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi hanya 1 tahun penjara saja.

Menurut kuasa hukum lelaki yang sering dipanggil Romi tersebut, Maqdir Ismail, kliennya harus dikeluarkan dari penjara meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi.

“Meskipun KPK kasasi tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan,” ujar Maqdir di Jakarta, Jumat 24 April 2020.
Romi ditahan penyidik KPK sejak 16 Maret 2019, karena sehari sebelumnya dia ditangkap KPK karena ikut berperan dalam jual beli jabatan di Kementerian Agama.(*)

Leave a Reply