MAKASSAR, KILOMETER40.COM- Kota Makassar mulai melakukan uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Selasa (21/4/2020) hingga tiga hari ke depan.
Sementara Pemberlakukan secara resmi baru akan dimulai pada Jumat, (24/4/2020).
Namun demikian, ditengah uji coba PSBB sebagian warga di Makassar masih banyak ditemukan yang beraktivitas di luar rumah dan bahkan tidak menerapkan social distancing.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Makassar Ismail Hajiali mengakui saat uji coba PSBB mulai dilakukan, masih ada beberapa tempat usaha seperti warung kopi atau warkop yang buka dan dipadati warga.
Selain itu, beberapa jalan utama di Makassar juga masih ramai.
Dia juga mengatakan ada juga rumah makan yang masih melayani pembeli di tempatnya.
“Kesadaran warga untuk memakai masker masih sangat minim. Pasar juga buka lebih dari batas jam operasional (jam 12.00) yang sudah ditetapkan,” ujar Ismail.
Untuk diketahui pembaca kilometer40.com, berikut daftar larangan yang wajib dipatuhi warga selama PSBB di Kota Makassar:
- Di Tempat Umum
Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk
- Di Sekolah
Dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar-mengajar di sekolah, diganti dengan di rumah menggunakan media yang paling efektif kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
- Di Tempat Kerja
Perusahaan/instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor dan/atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah dan/atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.
- Kegiatan Keagamaan
Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum. Diganti dengan beribadah di rumah
- Kegiatan Sosial Budaya
Pelarangan giat sosial-budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya, dan lain lain).
- Pada Moda Transportasi
Moda transportasi penumpang (umum/pribadi) dilarang angkut jumlah penuh, harus dibatasi. Moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.
- Pembatasan Kegiatan Lainnya
Dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek hankam, kecuali kegiatan operasi militer/kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.(*)
Leave a Reply