BPD Enggan Tanda Tangan, APBDes Bontokanang ‘Menggantung’. Ini Penyebabnya

TAKALAR, KILOMETER40.COM- Polemik pengelolaan Dana Desa kembali terjadi. Kali ini terjadi di Desa Bontokanang kecamatan Galesong Selatan, kabupaten Takalar.

Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat enggan menandatangani dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai dokumen penting penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kami tidak akan menyetujui dokumen RKPDes. Ada mekanisme wajib yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa. Ini fatal.”kata Muhammad Wawan, Ketua BPD Bontokanang, Rabu (22/4/2020).

Musababnya, Wawan menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pelaporan realisasi program pembangunan pemberdayaan tahun 2019.

Selain itu, lembaga BPD yang kewenangannya diatur dalam berbagai regulasi, Wawan menuturkan bahwa BPD tidak dilibatkan dalam proses perencanaan pembangun desa pada tahun 2020.

“Kami punya fungsi pengawasan. Kami minta laporan realisasi, tidak diberikan. Tiba-tiba sudah ada penetapan program 2020 yang kami dari BPD tidak tahu.”urainya lagi.

Olehnya, BPD Bontokanang mengultimatum semua pihak untuk tidak coba mengesahkan proses ini, karena akan berimplikasi hukum.

“Jangan coba ada yang paksakan. BPD tidak dalam posisi menghalangi proses pembangunan desa, tapi menegakkan aturan.”tutupnya.

Sementara itu, pejabat kepala desa Bontokanang, Hj Kasmawati yang coba dikonfirmasi via gawai tidak merespon.

Untuk diketahui, ada lebih dari 50 desa di kabupaten Takalar yang dijabat oleh ASN, lantaran Kades Defenitif telah berakhir masa jabatannya. Termasuk Desa Bontokanang.(*)

Leave a Reply