KILOMETER40.COM- Polri menangkap kembali mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah penularan Covid-19. Ada 13 napi yang kembali ditangkap setelah bebas selama kurang lebih sepekan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, 13 napi itu melakukan kejahatan kembali setelah mendapatkan asimilasi. 13 Napi yang melakukan kejahatan kembali tersebar di beberapa daerah.
“Dari ribuan napi yang terdapat 36 ribu napi yang mendapatkan asimilasi ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan,” ujar Argo kepada wartawan melalui video conference, Jumat, 17 April 2020.
Argo menyampaikan 2 mantan narapidana ditangkap lagi di Surabaya, karena mereka melakukan penjambretan.
Kemudian, Polrestabes Semarang menangkap 2 orang yang kembali beraksi menjadi kurir narkoba.
“Kemudian Polsek Muara Jawa, Kalimantan Timur menangkap 1 orang pelaku curanmor yang baru keluar 7 hari dari LP dan BNNP Bali menangkap 2 orang kurir ganja yang baru keluar 6 hari dari Lapas,” ucap Argo.
Saat ini, 13 napi tersebut tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik masing-masing.(*)
Leave a Reply